Peraturan Pajak untuk Produk Digital Luar Negeri – Hai Seller, Pemerintah Indonesia mendukung penuh berkembangnya bisnis lokal, salah satu caranya adalah dengan memberikan perlakuan yang adil terkait pajak antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
Menteri Keuangan Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.
48/PMK.03/2020 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar Indonesia lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Mulai 1 Juli 2020, PPN sebesar 10% mulai diberlakukan untuk produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia secara langsung maupun melalui marketplace. Seller tidak perlu khawatir, PPN 10% ini hanya berlaku untuk partner yang menjual produk digital dari luar negeri seperti yang ada pada www.tokopedia.com/streaming/.
PPN atas produk digital ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan salah satu bentuk perlakuan perpajakan untuk menyetarakan kedudukan antara produk digital lokal dan produk digital luar negeri.
3. Pelaku usaha luar negeri yang menjual produk digital seperti di atas kepada konsumen Indonesia akan bertanggung jawab untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN atas pemanfaatan produk digital luar negeri setelah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).
4. Pihak yang dapat ditunjuk oleh DJP untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN sebesar 10% yakni:
Pengenaan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.
Semoga artikel ini dapat membantumu memahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 ya, Seller. Mari mulai bangkitkan semangat jualan lagi!
48/PMK.03/2020 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar Indonesia lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Mulai 1 Juli 2020, PPN sebesar 10% mulai diberlakukan untuk produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia secara langsung maupun melalui marketplace. Seller tidak perlu khawatir, PPN 10% ini hanya berlaku untuk partner yang menjual produk digital dari luar negeri seperti yang ada pada www.tokopedia.com/streaming/.
PPN atas produk digital ini bukanlah bentuk pajak baru, melainkan salah satu bentuk perlakuan perpajakan untuk menyetarakan kedudukan antara produk digital lokal dan produk digital luar negeri.
Ketentuan pajak pada PMK No. 48/2020
1. PPN yang diatur pada PMK 48 berlaku untuk produk digital berupa barang dan jasa digital luar negeri seperti:- Langganan streaming film
- Langganan streaming musik
- Konten audio-visual
- Software komputer
- Aplikasi Mobile
- Permainan online (game online)
- E-book, kecuali e-book buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama
- Majalah luar negeri
- Komik
- Jasa video konferensi
- Jasa computer network
3. Pelaku usaha luar negeri yang menjual produk digital seperti di atas kepada konsumen Indonesia akan bertanggung jawab untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN atas pemanfaatan produk digital luar negeri setelah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).
4. Pihak yang dapat ditunjuk oleh DJP untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN sebesar 10% yakni:
- Seller luar negeri atau retailer online yang menjual produk digital luar negeri secara langsung kepada konsumen
- Seller luar negeri atau retailer online yang menjual produk digital luar negeri secara tidak langsung melalui marketplace
- Marketplace dari luar negeri dan dalam negeri yang menjual produk digital luar negeri
- Nilai transaksi melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan
- Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Nilai transaksi dan jumlah traffic yang harus dikenakan PPN ditentukan DJP
- Pemungut PPN PMSE ditunjuk oleh DJP
- Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut
Pengenaan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.
Semoga artikel ini dapat membantumu memahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 ya, Seller. Mari mulai bangkitkan semangat jualan lagi!
0 Comments